"Sudah dialihkan penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan lewat pesan singkatnya kepada detikcom.
Hal serupa disampaikan oleh Kepala LP Wanita Tangerang Arti Wirastuti. "Dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," ujarnya di LP Wanita, Jl TMP Taruna, Tangerang.
Prita, ibu dua balita, masuk sel per 13 Mei. Dia dimasukkan sel oleh jaksa setelah memasukkan UU ITE pasal 27 (3) dalam berkas perkara dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun. Dia menjadi tersangka pencemaran nama baik RS Omni International setelah menulis keluhannya lewat internet.
Menurut Jasman, alasan kemanusiaan dan keadilan sesuai pesan Jaksa Agung agar jaksa peka terhadap keadilan, menjadi alasan pembebasan Prita.
Posting ini sebagai dukungan untuk Ibu Prita Mulyasari :
sumber : ibuprita.suatuhari.com, detiknews.com
Tags:
4 komentar:
ia, aku juga nonton pem td britanya..
hm....pilu bgt liatnya ya, trus pas diusut2 itu ternyata ternyata pihak kepolisian langsung masukin aja ke sel mba pritanya, pdhal dlm pasal harus ada penyidikan dulu sebelumnya ke rumah prita, tp enggak dilakuin..
hm...tp alhmdllah ya..akhirnya jadi tahanan kota.
dukung ibu prita sampai benar2 lolos dari tahanan, n kalo bisa tuntut balik RS omni...
kami semua mendukung mu
saya jalan2 hai mas apa kabar
Post a Comment